KEMERDEKAAN BELAJAR
NADIEM ANWAR MAKARIM
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KAMPUS MERDEKA
Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi.
Tujuan kebijakan Merdeka Belajar -
Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih
siap dan
relevan dengan kebutuhan zaman,
menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential
learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan
dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya
sesuai dengan passion dan bakatnya.
A. Menyusun Kebijakan dan Manual Mutu
B.
Menetapkan Mutu
C. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
Satuan penjaminan mutu
di perguruan tinggi penyelenggara Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” wajib memiliki
mekanisme
formal untuk mengevaluasi dan memonitor mahasiswa secara periodik. Untuk menjamin
mutu program tersebut maka pelaksanaan
monitor dan evaluasi dilakukan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan
penilaian. Penilaian/evaluasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan
dalam meningkatkan kualitas, kinerja, dan produktifitas dalam melaksanakan program magang industri. Fokus evaluasi adalah individu mahasiswa, yaitu prestasi yang dicapai dalam pelaksanaan magang oleh mahasiswa. Melalui evaluasi akan diperoleh tentang apa yang telah dicapai dan apa yang belum dicapai oleh
mahasiswa selama mengikuti kegiatan.
Evaluasi dapat memberikan informasi terkait kemampuan apa yang telah dicapai oleh mahasiswa selama mengikuti program. Selain itu, melalui evaluasi dapat dilakukan judgment terhadap nilai atau implikasi dari hasil program. Selanjutnya, program ini digunakan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.
1. Prinsip Penilaian
Penilaian dalam
pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” mengacu kepada 5 (lima) prinsip sesuai SNPT yaitu edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
2. Aspek – aspek Penilaian
Sejalan dengan prinsip-prinsip penilaian
di atas, maka aspek-aspek
yang dinilai
dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di
luar
program studi”, setidaknya sebagai berikut:
a. kehadiran saat pembekalan dan pelaksanaan;
b. kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas-tugas;
c. sikap;
d. kemampuan melaksanakan
tugas-tugas;
e. kemampuan membuat laporan.
3. Prosedur Penilaian
Sesuai dengan prinsip kesinambungan, penilaian
dalam pelaksanaan kebijakan
Merdeka Belajar -
Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” dilakukan selama kegiatan berlangsung (penilaian
proses) dan akhir kegiatan berupa laporan kegiatan belajar (penilaian hasil). Penilaian dalam proses
dilakukan dengan cara observasi (kepribadian dan sosial) sebagai teknik utama.
Sedangkan
penilaian hasil dilaksanakan pada akhir pelaksanaan program dengan menggunakan laporan yang dibuat oleh mahasiswa. Penilaian dilakukan oleh pendamping dari Pihak Ketiga yang terkait dengan kegiatan yang diambil oleh mahasiswa dan dosen pendamping di Perguruan Tinggi.
Dikutip dari sebuah media @kompas.com Menteri pendidikan dan kebudayaan ( Nadiem Makarim ). kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar kali ini ditujukan untuk Perguruan Tinggi bertajuk " KAMPUS MERDEKA ".
Kebijakan kampus merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep merdeka belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan unntuk segera dilangsungkan,hanya mengubah peraturan menteri dan tidak sampai mengubah peraturan perundang undangan.
Kebijakan kampus merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep merdeka belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan unntuk segera dilangsungkan,hanya mengubah peraturan menteri dan tidak sampai mengubah peraturan perundang undangan.
1. Sistem akreditasi
perguruan tinggi
dalam
program Kampus Merdeka, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh
peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap
naik pringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berulaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui
secara otomatis. Pengajuan
re-akreditasi PT dan Prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan
akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan
C bisa mengajukan peningkatan.
2. Hak belajar tiga semester di luar prodi
Kampus Merdeka yang kedua memberikan hak kepada mahasiswa
untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan
Kredit Semester (SKS). “Perguruan tinggi wajib memberikian hak bagi mahasiswa
untukl secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS diluar
kampusnya sebanyak 2 semester atau setara dengan 40 SKS”, Ujar Nadiem. Ia melanjutkan
“Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi laindidalam kampusnya
sebanyak 1 semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku
untuk prodi Kesehatan.” Nadiem menilai saat ini bobot SKS untuk kegiatan
pembelajaran diluar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk
mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau
praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.
3. Pembukaan prodi baru
Program Kampus Merdeka memberikan otonomi Perguruan
Tinggi Negri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian
prodi baru. Otonomi diberikan jika PTN dan PTS tersebut sudah memiliki
akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerjasama dengan Organisasi atau
Universitas yang masuk dalam QS TOP 100 World Universities.
4. Kemudahan menjadi PTN-BH
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkaitkebebasan
bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (SatKer) untuk menjadi PTN
Badan Hukum (PTN BH).
0 Comments
Posting Komentar