, Pukul .


APA ITU KAMPUS MERDERKA ?

KEMERDEKAAN BELAJAR 

MEMBERI KEBEBASAN  DAN OTONOMI KEPADA LEMBAGA PENDIIKAN, DAN MERDEKA  DARI BIROKRATISASI,   DOSEN DIBEBASKAN   DARI BIROKRASI  VANG BERBELIT  SERTA MAHASISWA DIBERIKAN KEBEBASAN UNTUK MEMILIH  BIDANG VANG MEREKA  SUKAI."

NADIEM ANWAR MAKARIM

MENTERI PENDIDIKAN   DAN KEBUDAYAAN



    KAMPUS MERDEKA 

    Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan KebudayaanNadiem Makariem. Salah satu  program  dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka  adalaHak Belajar Tiga Semestedi Luar Program Studi. Program tersebut merupakaamanah  dari berbagai  regulasi/landasan hukum  pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu  pembelajaran dan lulusan pendidikan  tinggi.


    Tujuan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program hak belajar tiga semester di luar program studi adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skillsagar  lebih  siap  dan  relevan  dengan kebutuhan zaman,  menyiapkan  lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengajalur  yang fleksibel diharapka akan  dapa memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya  sesuai dengan passion dan bakatnya.



A.  Menyusun Kebijakan dan Manual Mutu

 

1. Pergurua tinggi  menyusu kebijakan  dan  manual  mutu   untuk  Program Kampus Merdeka yang terintegrasi dengan penjaminan mutu perguruan tinggi.
2. Dalam menyusun  kebijakan dan  manual  mutu  Program  Kampus Merdeka sebaiknya mengacu  pada  kebijakan dan manual  mutu  dari sistem penjaminan mutu  yang telah berlaku di perguruan tinggi.
3. Kebijakan  da manua mut Progra Kampus  Merdeka   yan tela ditetapkan wajib didiseminasikan dan disosialisasikan khususnya kepada dosen pembimbing, pembimbing industri dan peserta magang.

 

B.  Menetapkan Mutu

 
    Agar pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program hak belajar tiga semester di luar program studi” dapat berjalan dengan mutu yanterjamin, maka perlu ditetapkan beberapa mutu, antara lain :

1. Mutu Kompetensi Peserta
2. Mutu Pelaksanan
3. Mutu proses pembimbingan ineternal dan eksternal
4. Mutu sarana dan Prasarana untuk pelaksanaan
5. Mutu pelaporan dan Presentasi hasil
5. Mutu Penilaian

C.  Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi


    Satuapenjaminan mutu  di perguruan tinggi penyelenggara Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program hak belajar tiga semester di luar prograstudi wajib memiliki mekanismformal untuk mengevaluasi dan memonitor mahasiswa secara periodik. Untuk menjamin mutu program tersebut maka pelaksanaan monitor dan evaluasi dilakukan mulai dari tahapersiapan, pelaksanaandan penilaian. Penilaian/evaluasmerupakan salah satrangkaian kegiatan  dalam meningkatkan kualitas, kinerja, daproduktifitas dalam melaksanakan programagang industri. Fokus evaluasi adalah individu mahasiswa, yaitu prestasyang dicapai dalam pelaksanaan magang oleh mahasiswa. Melalui evaluasi akan diperoleh tentang apa yantelah dicapadan apa yanbelum dicapaoleh mahasiswa selama mengikuti kegiatan. Evaluasi dapat memberikan informasi terkait kemampuan apa yang telah dicapai oleh mahasiswa selama mengikuti program. Selain itu, melalui evaluasi dapat dilakukan judgment terhadap nilai ataimplikasi dari hasil program. Selanjutnya, program ini digunakan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.
 
1. Prinsip Penilaian
    Penilaian dalapelaksanaan  kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program hak belajar tiga semester di luar program studi mengacu  kepada 5 (lima) prinsip sesuai SNPT yaitu edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
 
2. Aspek aspek Penilaian
    Sejalan dengan prinsip-prinsip penilaian di atas, maka aspek-aspek  yang dinilai dalam pelaksanaan  kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, program hak belajar tiga semester di luar program studi, setidaknya sebagai berikut:
 
akehadiran saat pembekalan dan pelaksanaan;
bkedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan  tugas-tugas;
c. sikap;
d. kemampuan melaksanakan  tugas-tugas;
e. kemampuan membuat laporan.
 
3. Prosedur Penilaian
    Sesuai dengan prinsip kesinambungan, penilaian dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, prograhak belajar tiga semester di luar program studidilakukan selamkegiatan berlangsung (penilaian proses) dan akhir kegiatan berupa laporan kegiatan belajar (penilaian hasil). Penilaiadalam proses dilakukan dengan cara observasi (kepribadian dan sosial) sebagai tekniutama. Sedangkan penilaian hasil dilaksanakan pada akhir pelaksanaaprogram dengan menggunakan laporan yang dibuat oleh mahasiswaPenilaian dilakukan oleh pendamping dari Pihak Ketiga yang terkait dengan kegiatan yang diambil oleh mahasiswa dan dosen pendamping di Perguruan Tinggi.

Dikutip dari sebuah media @kompas.com 
Menteri pendidikan dan kebudayaan ( Nadiem Makarim ). kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar kali ini ditujukan untuk Perguruan Tinggi bertajuk " KAMPUS MERDEKA ". 
Kebijakan kampus merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep merdeka belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan unntuk segera dilangsungkan,hanya mengubah peraturan menteri dan tidak sampai mengubah peraturan perundang undangan.

       
    
        Kampus Merdeka mengusung tempat kebijakan di lingkup perguruan tinggi ;

1. Sistem akreditasi perguruan tinggi

    dalam program Kampus Merdeka, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik pringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berulaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Pengajuan re-akreditasi PT dan Prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan.

2. Hak belajar tiga semester di luar prodi

    Kampus Merdeka yang kedua memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). “Perguruan tinggi wajib memberikian hak bagi mahasiswa untukl secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS diluar kampusnya sebanyak 2 semester atau setara dengan 40 SKS”, Ujar Nadiem. Ia melanjutkan “Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi laindidalam kampusnya sebanyak 1 semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi Kesehatan.” Nadiem menilai saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran diluar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.

3. Pembukaan prodi baru

    Program Kampus Merdeka memberikan otonomi Perguruan Tinggi Negri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian prodi baru. Otonomi diberikan jika PTN dan PTS tersebut sudah memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerjasama dengan Organisasi atau Universitas yang masuk dalam QS TOP 100 World Universities.

4. Kemudahan menjadi PTN-BH

    Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkaitkebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum    (BLU) dan Satuan Kerja (SatKer) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).


0 Comments

Posting Komentar